Woensdag 01 Mei 2013

cara membuat ktp


Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan bertambah banyaknya populasi penduduk di Indonesia maka meningkat pula permintaan pembuatan KTP, di Banda Aceh tampak terlihat antrian untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan KTP, dimana mereka ada yang memperpanjangan KTP dan ada yang buat baru, banyaknya masyarakat yang mengurus KTP bisa kita lihat dari nomor antriannya jika hari ini kita ambil nomor antrian maka satu minggu kedepan kita baru dapat giliran / proses pembuatan KTP, dan setelah selesai semua proses, KTP baru selesai tiga hari kedepan.
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Berdasar Perda persyaratan pembuatan KTP diantaranya:
1. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
2. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
3. Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
4. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
5. Surat Pindah bagi warga baru;
6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
7. Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;

Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sudah mulai memberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 90 gampong/desa di Banda Aceh. Proses pembuatannya dilakukan di kantor camat masing-masing. Namun karena e-KTP baru selesai mungkin pertengahan tahun 2012, maka KTP lama yang belum habis masanya masih berlaku dan yang sudah habis masa bisa diperpanjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh dengan melengkapi berkas yang telah ditentukan..

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking